Panduan Lengkap Jasa Perizinan SIPA di Bekasi dan Dasar Hukumnya

Panduan Lengkap Jasa Perizinan SIPA di Bekasi dan Dasar Hukumnya

Panduan Lengkap Jasa Perizinan SIPA di Bekasi dan Dasar Hukumnya

Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh dan/atau mengambil sumber daya air tanah guna keperluan usaha. Proses perizinan ini diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum SIPA:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air: Mengatur pengelolaan sumber daya air secara komprehensif, termasuk pengusahaan air tanah.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Menetapkan tata cara perizinan berusaha, termasuk perizinan terkait sumber daya air.

  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Mengatur standar kegiatan usaha yang memerlukan perizinan, termasuk penggunaan sumber daya air.

  4. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah: Menetapkan standar operasional dalam penyelenggaraan SIPA.

Prosedur Pengajuan SIPA di Bekasi:

Prosedur pengajuan SIPA di Kota Bekasi dapat dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan dapat ditemukan di situs resmi DPMPTSP Kota Bekasi

.

 

Layanan Jasa Perizinan SIPA di Bekasi:

Bagi Anda yang memerlukan bantuan dalam proses perizinan SIPA, terdapat berbagai penyedia jasa yang menawarkan layanan konsultasi dan pengurusan perizinan. Salah satunya adalah Jasa Pengurusan SIPA Bekasi, yang menyediakan layanan lengkap mulai dari konsultasi hingga pengurusan dokumen perizinan.

Persyaratan Umum Pengajuan SIPA:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.

  2. Fotokopi KTP pemohon.

  3. Fotokopi NPWP perusahaan dan pemohon.

  4. Fotokopi Surat Izin Pengeboran (SIP).

  5. Lampiran gambar penampang litologi dari hasil rekaman sumur.

  6. Lampiran gambar bagian penampang konstruksi sumur bor.

  7. Fotokopi hasil analisa fisika dan kimia air bawah tanah.

  8. Lampiran berita acara pengawasan pemasangan konstruksi dan hasil logging.

  9. Lampiran berita acara pemasangan meter air.

Pastikan untuk memeriksa persyaratan spesifik yang berlaku di wilayah Anda, karena dapat berbeda sesuai dengan peraturan daerah setempat.

Kesimpulan:

Proses perizinan SIPA di Bekasi memerlukan pemahaman mendalam mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan bantuan penyedia jasa perizinan yang berpengalaman, Anda dapat memastikan proses perizinan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.